Implementasi Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun. 2022 s.d. 2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan
Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan
pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan
pembelajaran
selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait
kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi
selama masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya
kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan
yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum
2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya
kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam
pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan
kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum
Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi
satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022
Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013,
Kurikulum
Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP)
dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan
penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013
disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan
kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi
lebih mudah dengan substansi materi yang esensial.
Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan
dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali
tahun 2021.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek
mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk
menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan
Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga
Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari
Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut.
Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan
pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan
yang
siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan
evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan
pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan
Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan
pembelajaran.
sumber : https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/detail-ikm/